BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perkembangan teknologi dan informasi pada zaman ini menuntut untuk
setiap orang agar beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan pada
sekarang ini. Salah satu yang paling mencolok perkembangannya di era sekarang
adalah internet yang mana internet ini sudah sangat gampang diakses dengan
begitu mudahnya didukung dengan perangkat yang menopang itu semua bisa terjadi
yaitu Android dan sejenisnya.
Internet, yang mana waktu dulu hanya sebagian kecil orang yang
mengaksesnya dengan mudah bahkan membutuhkan sebuah PC untuk dan jaringan yang
memadai untuk mengaksesnya. Beda hal nya dengan sekarang, dimanapun kita
melirik baik itu kiri dan kanan kita melihat orang-orang sangat gampang
mengakses Internet bermodalkan gadget yang dibawa kemana yang dimasukkan
kedalam saku-saku mereka.
Di Internet pula banyak kita mendapatkan jenis-jenis sosial media
yang sangat memudahkan orang-orang dapat terhubung dari satu tempat ke tempat
yang lain seperti Facebook, Instagram, Whatsapp, Telegram, Twitter, Youtube
dan lain sebagainya. Akan tetapi yang menjadi tumpuan disini adalah Youtube.
Youtube adalah salah
satu bagian dari internet yang mana semua orang bisa mengaksesnya dengan begitu
mudah dimanapun dan kapan pun yang mereka inginkan. Akan tetapi tidak sedikit
dari orang-orang yang memanfaatkan situasi seperti ini. Semakin maju dan
praktisnya bisnis internet, maka semakin banyak hal yang bisa kita ketahui
hanya dengan duduk di depan komputer maupun menggenggam sebuah gadget.
Orang-orang memanfaatkan youtube ini sebagai sumber penghasilan bagi
mereka. Yaitu dengan mengambil penghasilan dari adsense yang berasal
dari video yang mereka unggah di youtube.
Tetapi, kita ketahui bersama bahwa di youtube itu sangat
banyak jenis konten-konten yang terdapat didalamnya baik itu bersifat negatif
atau positif. Seperti contohnya konten prank. Menurut KBBI prank adalah
gurauan. Jika kita ikuti konten itu sampai selesai yang kita lihat semata
pengolok-olokkan.
Prank sering
digunakan dalam unggahan video di media sosial populer seperti Instagram
dan Youtube dengan tujuan mengangkat popularitas pemilik akun.
Sehubungan dengan itu, maka praktik prank harus mengacu pada hukum UU
ITE agar tidak terjadi penghinaan atau pencemaran nama baik.[1]
Permainan prank
menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton
oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini.
Permainan prank ini sebagaimana definisi kata tujuannya untuk bercanda
dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau
ling-lung sementara[2].
Didalam youtube konten prank adalah bukan suatu hal
yang rancu bagi penggemar setia youtube. Kita ketahui pada umumnya prank
adalah suatu perbuatan yang bersifat negatif walaupun sebenarnya ada sebagian
kecil dari prank tersebut yang bersifat positif seperti yang dinamakan Social
Experiment yang tidak merugikan orang lain. Akan tetapi kembali kepada
umumnya bahwa prank itu pada dasarnya negatif karena akan menyebabkan
kerugian bagi pelakunya.
Ada banyak contoh-contoh prank yang terdapat di Youtube. Seperti prank
Gold Digger dimana ada seorang perempuan yang diajak kenalan dengan orang
yang berpakaian jelek dan berkendaraan jelek pula. Dengan spontan perempuan
menolaknya dan tak lama kemudian orang tersebut merubah penampilannya dengan
mewah dan datang dengan kendaraan yang mewah pula sehingga membuat perempuan
tersebut menyesal dan ketika perempuan tersebut sudah tertarik kepadanya maka
dia pun mempermalukan perempuan tersebut hingga membuat perempuan tersebut
malu.
Ada juga prank yang membuat sebagian orang geram dan sempat viral
yaitu prank ojol atau prank ojek online. Dimana mereka memesan
sebuah makanan dengan jumlah yang tidak sedikit kepada ojek online tersebut dan
memintanya untuk diantarkan. Akan tetapi ketika sampai di tujuan alhasil yang
mereka dapatkan bukan upah atau bayaran dari yang mereka titip akan tetapi para
ojek online tersebut mendapat prank dari pelanggannya tersebut berupa cancel
orderan dari orang yang memesan, ada juga yang bahkan memarahi dan membentak
ojek online tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Akan tetapi di ujung prank
mereka, mereka menjelaskan kepada si ojek online tersebut bahwa itu hanya prank
atau sebuah jebakan.
Akan tetapi yang membuat benci sebagai orang walaupun mereka
melakukannya hanya bersifat gurauan atau candaan akan tetapi mereka mengatakan
bahwa itu sama sekali tidak menghargai perasaan seseorang walaupun itu bersifat
candaan.
Permasalahan dari hal ini adalah bahwa ada sebagian orang yang
menjadikan prank sebagai konten videonya di youtube dan mereka
mengambil penghasilan dari adsense video konten tersebut. Mereka menghalalkan
segala cara untuk menghasilkan rupiah dari penghasilan mereka baik itu
merugikan orang lain atau tidak. Selain merugikan orang lain yang terkena prank
nya, juga dapat menimbulkan keresahan bagi sebagian orang yang tidak suka
dengan adanya konten prank tersebut.
Jadi disini kita melihat bahwa konten prank di youtube untuk
sebagian orang tidak baik atau negatif karena lebih condong ke sifat egois yang
lebih mementingkan diri pribadi.
Akan tetapi yang menjadi pembahasannya yaitu hasil yang dihasilkan
dari orang-orang yang mengambil penghasilan dari video-video yang mereka unggah
di Youtube. Ada beberapa kemungkinan dari jawaban tersebut bisa jadi
hasil yang mereka peroleh dari adsense mereka dari Youtube itu
bersifat Haram sehingga membuat si pelaku menjadi tidak diterima doanya
sebagaimana yang dijelaskan pada Nabi Muhammad saw bahwa orang yang mengambil
penghasilan atau mengosumsi sesuatu yang haram, ataupun mengenakan pakaian yang
haram mereka tidak akan dikabulkan doanya kepada Allah swt walaupun mereka
berada atau di kondisi dimana doa-doa itu mudah untuk diterima oleh Allah swt.
Atau kemungkinan lain perbuatan seperti itu yaitu mengambil
penghasilan dari konten-konten prank hanya mendapatkan dosa bagi
pelakunya baik itu dosa besar maupun dosa kecil sehingga tidak mempengaruhi
kandungan dari pendapatan tersebut. Mereka dihukumi perbuatan fasik karena
melakukan prank.
Atau mungkin ada kemungkinan lain dari hasil tersebut yang tidak
membawa kepada perbuatan fasik ataupun menjadikan penghasilannya menjadi haram
atau sebagainya dengan syarat atau ketentuan tertentu seperti prank yang
dilakukan bersifat settingan atau rekayasa yang disengaja wallahu
a’alam.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka penyusun tertarik
untuk melakukan kajian lebih lanjut dengan judul “Hukum Mengambil
Penghasilan Dari Youtube Dengan Konten-konten Prank”.
B.
Rumusan
Dan Batasan Masalah
a.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka dalam penelitian ini penulis merumuskan
pokok permasalahannya, yaitu: “Bagaimana hukum mengambil penghasilan dari
youtube dengan konten-konten prank?”. Dari permasalahan pokok
tersebut, maka dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan dijadikan acuan dan
dikembangkan dalam pembahasan skripsi ini, antara lain sebagai berikut:
a.
Bagaimana
konsep mengambil penghasilan dari Youtube?
b.
Bagaimana hukum
prank dalam Islam?
c.
Bagaimana
pandangan hukum Islam mengenai penghasilan yang didapat dari Youtube
dengan konten-konten prank?
b.
Batasan
Masalah
Agar penelitian ini dapat
dilakukan lebih fokus, sempurna, dan mendalam maka penulis memandang
permasalahan penelitian yang diangkat perlu dibatasi variabelnya. Oleh sebab
itu, penulis membatasi diri hanya berkaitan dengan “Hukum Mengambil Penghasilan
Dari Youtube Dengan Konten-konten Prank” Pembahasan tentang Prank
dipilih agar lebih spesifik dan karena prank dapat berpengaruh dari
sebuah penghasilan.
C.
Pengertian
Judul
Untuk
menghindari kesalahpahaman dan kekeliruan dalam penafsiran, serta perbedaan
pemahaman yang mungkin terjadi dalam penelitian ini yang berjudul “Hukum
Mengambil Penghasilan Dari Youtube Dengan Konten-konten Prank”,
maka penulis memandang perlunya memberikan pengertian dan penjelasan yang
dianggap penting terhadap beberapa kata atau himpunan kata yang berkaitan
dengan judul di atas, sebagai berikut :
1.
Hukum yang dimaksud adalah “hukum Islam” yaitu peraturan dan ketentuan
yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah atau
dikenal juga dengan syari’at Islam
2.
Mengambil atau kata lain “memperoleh” yaitu mendapat
(mencapai dan sebagainya) sesuatu dengan usaha.
3.
Penghasilan atau “pendapatan” atau “perolehan” dari suatu usaha baik itu berupa
uang ataupun barang lainnya.
4.
Youtube
adalah sebuah situs web berbagi video yang
dibuat oleh tiga mantan karyawan PayPal pada
Februari 2005. Situs web ini memungkinkan pengguna mengunggah, menonton, dan
berbagi video.[3]
5.
Konten-konten
adalah jamak dari kata konten yang berarti informasi yang tersedia melalui media atau produk elektronik.
6. Prank berasal dari
bahasa Inggris yang berarti “gurauan”. Arti prank adalah
sebuah tindakan yang dilakukan kepada seseorang atau kelompok lain dalam bentuk
kelakar, canda, maupun olok-olok. Jadi, prank artinya bergurau atau
bercanda yang umumnya membuat kaget orang lain. Dalam bahasa Inggris, kata prank awalnya
mengandung makna sebuah tindakan yang dilakukan kepada seseorang atau kelompok
lain dalam bentuk kelakar, canda, maupun olok-olok. Pada dasarnya tindakan
prank dilakukan dengan kandungan humor atau unsur lucu. [4]
D.
Kajian Pustaka
Beberapa penelitian
sebelumnya tentang ‘Hukum Mengambil Penghasilan Dari Youtube Dengan
Konten-Konten Prank’ dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Skripsi yang ditulis oleh Aritas Puica Sianipar dengan judul
“Pemanfaatan Youtube di Kalangan Mahasiswa (Studi Penggunaan Youtube di
kalangan Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP USU Medan dengan Pendekatan Uses and
Gratification). Dijelaskan metode yang digunakan adalah metode deskriptif
dengan hasil penelitian bahwa Mahasiswa Ilmu Komunikasi memenuhi kebutuhan
mereka tentang informasi dan kreativitas dengan menonton Youtube. Perbedaan
antara penelitian ini dengan penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian
ini membahas tentang Youtube secara keseluruhan, sedangkan penelitian yang akan
dilakukan hanya berfokus pada konten Prank. Penelitian ini juga mencari tahu
mengenai pemenuhan kebutuhan mahasiswa dalam mencari informasi, sedangkan
penelitian yang akan dilakukan mencari tahu pengaruh Prank terhadap penghasilan
yang didapatkan dari konten-konten di Youtube
b. Skripsi yang ditulis oleh Siti Rosidah seorang mahasiswi dari
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang berjudul “Tinjuan Hukum Islam
Terhadap Akad Penghasilan Dalam Sistem Monetasi
Youtube” dikatakan didalamnya analisis hukum Islam terhadap sistem Monetasi
YouTube antara YouTuber dan pihak YouTube Partner Program, yaitu tidak
dibolehkan jika YouTuber melakukan pelanggaran komunitas Youtube, dan syariat
Islam seperti melakukan melanggar hak cipta, membuat dan mengunggah video yang berisi
kekerasan atau ketelanjangan, serta melakukan Subsriber spam, dan penghasilan
yang didapat pun menjadi haram.[5]
c. Skripsi yang ditulis oleh Alfi Karomah Zulham Ahmad Suhaimi seorang
mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara yang berjudul “Pengaturan
Kerjasama Antara Google Adsense Dengan Youtuber Kota Medan Persfektif Wahbah
Zuhaili” dikatakan didalamnya pandangan masyarakat tentang kerjasama antara
Google Adsense dengan Youtuber kota Medan saat ini hanya suka membuat konten
ngeprank (menakut-nakuti) dengan tujuan mendapat penonton yang banyak dan
konten yang diunggah lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya. Youtuber
dituntut untuk mengupload konten youtube yang sesuai dengan syariat tidak
mengandung unsur yang dilarang oleh syara’ serta UU yang berlaku di Indonesia.[6]
E. Metodologi Penelitian
1. Pendekatan Dan Jenis Penelitian
Penelitian ini
menggunakan penelitian kualitatif yang berarti menekankan pada aspek kualitas[7].
Dan jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan/library
research yaitu mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan
dengan objek penelitian atau pengumpulan data yang bersifat kepustakaan. Atau
telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya
tertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang
relevan[8].
2. Sumber Data
a. Sumber Data Premier
Sumber premier yaitu
hasil-hasil penelitian atau tulisan-tulisan karya peneliti atau teoritis yang
orisinil.[9]
Dalam hal data yang digunakan yaitu langsung mengambil atau menelusuri
informasi-informasi di Youtube untuk mendapatkan informasi itu sendiri.
b. Sumber Data Sekunder
Sumber sekunder
adalah bahan pustaka yang ditulis dan dipublikasikan oleh seorang penulis yang
tidak secara langsung melakukan pengamatan atau berpartisipasi dalam kenyataan
yang ia deskripsikan. Dengan kata lain penulis tersebut bukan penemu teori[10].
Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini atau
buku-buku yang ada relevansinya dengan penelitian ini yakni “Penghasilan
dari Youtube dengan konten prank”, Hukum-hukum Syariat Islam serta
data-data yang diperoleh dari media elektronik yang berhubungan dengan masalah
penelitian ini.
3. Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini
termasuk penelitian kepustakaan. Oleh karena itu teknik yang digunakan dalam
pengumpulan data adalah pengumpulan data literer yaitu bahan-bahan pustaka yang
koheren dengan objek pembahasan dimaksud.[11]
Data yang ada dalam kepustakaan tersebut dikumpulkan dan diolah dengan cara:
1. Editing yaitu pemeriksaan kembali data yang diperoleh terutama dari
segi kelengkapan, kejelasan makna dan keselarasan makna antara yang satu dengan
yang lain.
2. Organizing yaitu mengorganisir data-data yang diperoleh dengan
kerangka yang sudah diperlukan.
3. Penemuan hasil penelitian yaitu melakukan analisis lanjutanan
terhadap hasil pengorganisasian data dengan menggunakan kaidah-kaidah, teori
dan metode yang telah ditentukan sehingga diperoleh kesimpulan tertentu yang
merupakan hasil jawaban dari rumusan masalah.
4. Analisis Data
Analisis data dalam
kajian pustaka (library research) ini adalah Analisis isi (content
analysis) yaitu penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi
suatu informasi tertulis atau tercetak dalam media massa.[12]
Atau analisis isi adalah suatu teknik penelitian untuk membuat
inferensi-inferensi yang dapat ditiru (replicable) dan sahih data dengan
memperhatikan konteksnya.[13]
Adapun tahapan
analisis isi yang ditempuh penulis adalah dengan langkah-langkah:
1. Menentukan permasalahan.
2. Menyusun kerangka pemikiran
3. Menyusun perangkat metodologi. Yang terdiri dari rangkaian metode-metode
yang mencakup:
a. Menentukan metode
pengukuran atau prosedur operasionalisasi konsep.
b. Menentukan universe
atau populasi yang akan diteliti serta bagaimana pengambilan sampelnya.
c. Menentukan metode
pengumpulan data dengan membuat cooding sheet.
d. Menentukan metode
analisis.
4. Analisis data
5. Interpretasi data.[14]
F. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
a. Untuk mengetahui bagaimana konsep yang terjadi dalam mengambil
penghasilan dari Youtube.
b. Untuk mengetahui hukum prank dalam pandangan hukum Islam secara
lebih mendalam.
c. Untuk mengetahui bagaimana hukum Islam memandang hal tentang mengenai
penghasilan yang didapat dari Youtube dengan konten-konten prank.
Kegunaan penelitian adalah sebagai berikut:
1. Manfaat Teoritis
a. Secara teoritis, penelitian ini dapat memberikan atau menambah ilmu
dalam segi keilmuan komunikasi.
b. Dapat memberi usulan atau masukan dalam pembuatan konten-konten di Youtube.
c. Dapat menjadi bahan informasi bagi pembaca dan referensi bagi peneliti
lain.
d. Menambahkan keragaman dalam penelitian Komunikasi pada studi
perbandingan Madzhab.
2. Manfaat Praktisi
a. Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan dapat
mengambil pembelajaran serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
b. Diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi dan evaluasi bagi content
creator atau youtuber atau orang-orang yang bergelut didalamnya. Dan
sebagai sumbangan pemikiran dan pertimbangan untuk yang membaca dan juga untuk perkembangan
STIBA Makassar.
3. Manfaat Sosial, bagi masyarakat umum, penelitian ini diharapkan
dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai pengetahuan tentang penyebaran
informasi melalui media YouTube.
[1] Kompasiana.com.
(2019, January 3). Artikel tentang Cyber Media - Konten Youtube, Prank
Sebagai Gurauan Atau Semata Mengolok-olok? Retrieved April 2, 2020, from
https://www.kompasiana.com/ramandaagungsantana/5c2d77c8677ffb1c0a253de8/artikel-tentang-cyber-media-konten-youtube-prank-sebagai-gurauan-atau-semata-mengolok-olok
[2] Bahraen, R.
(2019, April 17). Hukum Bermain Prank. Retrieved April 2, 2020, from
https://muslim.or.id/45574-hukum-bermain-prank.html
[3] Hopkins, Jim (October 11, 2006). "Surprise! There's a third
YouTube co-founder". USA Today. Diakses tanggal April 3 2020
[4]
Blogger, C. B. (2020, February
25). Pengertian Prank. Retrieved April 3, 2020, from
https://newjohnywuss.blogspot.com/2020/02/pengertian-prank.html
[5]
Siti Rosidah,”Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Akad Penghasilan Dalam Sistem Monetasi Youtube”,Skripsi, 2019, UIN
Raden Intan Lampung.
[6]
Alfi Karomah Zulham Ahmad Suhaimi, “Pengaturan
Kerjasama Antara Google Adsense Dengan Youtuber Kota Medan Persfektif Wahbah
Zuhaili”, Skripsi 2019, UIN Sumatera Utara.
[7]
Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2007) h 60-61.
[8]
............, Buku Pedoman Penulisan Skripsi Syari’ah, Tarbiyah, Ushuluddin,
Kuantitatif, Kualitatif, Kajian Pustaka (Ponorogo: STAIN Po, 2009) h
41.
[9]
Ibnu Hadjar, Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kwantitatif Dalam Pendidikan
(Jakarta :: Raja Grafindo Persada, 1996) h 83.
[10]
Ibid., h 84.
[11]
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta:
Rineka Cipta, 1990), h 24.
[12]
http://andreyuris.wordpress.com/2009/09/02analisis-isi-content-analysis/
(online), diakses pada 06-04-2020.
[13]
Klaus Krippendorff, Analisis Isi : Pengantar Teori Dan Metodologi, tej.
Farid Wajidi (Jakarta: Citra Niaga Rajawali Press, 1993), h 15.
[14]
Burhan Bungin (Ed ), Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi
Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontenporer (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2004) h 139-142
1xbet | 1xbet | Bet with a Bonus - RMC | Riders Casino
ReplyDelete1XBet allows you to bet on apr casino any favourite sol.edu.kg horse races or any other sporting event. ✓ Get dental implants up to £300 1xbet login + 200 Free Spins No Deposit