Skip to main content

Hukum Mengambil Penghasilan Dari Youtube Dengan Konten-Konten Prank


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi dan informasi pada zaman ini menuntut untuk setiap orang agar beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan pada sekarang ini. Salah satu yang paling mencolok perkembangannya di era sekarang adalah internet yang mana internet ini sudah sangat gampang diakses dengan begitu mudahnya didukung dengan perangkat yang menopang itu semua bisa terjadi yaitu Android dan sejenisnya.
Internet, yang mana waktu dulu hanya sebagian kecil orang yang mengaksesnya dengan mudah bahkan membutuhkan sebuah PC untuk dan jaringan yang memadai untuk mengaksesnya. Beda hal nya dengan sekarang, dimanapun kita melirik baik itu kiri dan kanan kita melihat orang-orang sangat gampang mengakses Internet bermodalkan gadget yang dibawa kemana yang dimasukkan kedalam saku-saku mereka.
Di Internet pula banyak kita mendapatkan jenis-jenis sosial media yang sangat memudahkan orang-orang dapat terhubung dari satu tempat ke tempat yang lain seperti Facebook, Instagram, Whatsapp, Telegram, Twitter, Youtube dan lain sebagainya. Akan tetapi yang menjadi tumpuan disini adalah Youtube.


Youtube adalah salah satu bagian dari internet yang mana semua orang bisa mengaksesnya dengan begitu mudah dimanapun dan kapan pun yang mereka inginkan. Akan tetapi tidak sedikit dari orang-orang yang memanfaatkan situasi seperti ini. Semakin maju dan praktisnya bisnis internet, maka semakin banyak hal yang bisa kita ketahui hanya dengan duduk di depan komputer maupun menggenggam sebuah gadget. Orang-orang memanfaatkan youtube ini sebagai sumber penghasilan bagi mereka. Yaitu dengan mengambil penghasilan dari adsense yang berasal dari video yang mereka unggah di youtube.
Tetapi, kita ketahui bersama bahwa di youtube itu sangat banyak jenis konten-konten yang terdapat didalamnya baik itu bersifat negatif atau positif. Seperti contohnya konten prank. Menurut KBBI prank adalah gurauan. Jika kita  ikuti konten itu sampai selesai yang kita lihat semata pengolok-olokkan.
 Prank sering digunakan dalam unggahan video di media sosial populer seperti Instagram dan Youtube dengan tujuan mengangkat popularitas pemilik akun. Sehubungan dengan itu, maka praktik prank harus mengacu pada hukum UU ITE agar tidak terjadi penghinaan atau pencemaran nama baik.[1]
Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi  kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara[2].
Didalam youtube konten prank adalah bukan suatu hal yang rancu bagi penggemar setia youtube. Kita ketahui pada umumnya prank adalah suatu perbuatan yang bersifat negatif walaupun sebenarnya ada sebagian kecil dari prank tersebut yang bersifat positif seperti yang dinamakan Social Experiment yang tidak merugikan orang lain. Akan tetapi kembali kepada umumnya bahwa prank itu pada dasarnya negatif karena akan menyebabkan kerugian bagi pelakunya.
Ada banyak contoh-contoh prank yang terdapat di Youtube. Seperti prank Gold Digger dimana ada seorang perempuan yang diajak kenalan dengan orang yang berpakaian jelek dan berkendaraan jelek pula. Dengan spontan perempuan menolaknya dan tak lama kemudian orang tersebut merubah penampilannya dengan mewah dan datang dengan kendaraan yang mewah pula sehingga membuat perempuan tersebut menyesal dan ketika perempuan tersebut sudah tertarik kepadanya maka dia pun mempermalukan perempuan tersebut hingga membuat perempuan tersebut malu.
Ada juga prank yang membuat sebagian orang geram dan sempat viral yaitu prank ojol atau prank ojek online. Dimana mereka memesan sebuah makanan dengan jumlah yang tidak sedikit kepada ojek online tersebut dan memintanya untuk diantarkan. Akan tetapi ketika sampai di tujuan alhasil yang mereka dapatkan bukan upah atau bayaran dari yang mereka titip akan tetapi para ojek online tersebut mendapat prank dari pelanggannya tersebut berupa cancel orderan dari orang yang memesan, ada juga yang bahkan memarahi dan membentak ojek online tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Akan tetapi di ujung prank mereka, mereka menjelaskan kepada si ojek online tersebut bahwa itu hanya prank atau sebuah jebakan.
Akan tetapi yang membuat benci sebagai orang walaupun mereka melakukannya hanya bersifat gurauan atau candaan akan tetapi mereka mengatakan bahwa itu sama sekali tidak menghargai perasaan seseorang walaupun itu bersifat candaan.
Permasalahan dari hal ini adalah bahwa ada sebagian orang yang menjadikan prank sebagai konten videonya di youtube dan mereka mengambil penghasilan dari adsense video konten tersebut. Mereka menghalalkan segala cara untuk menghasilkan rupiah dari penghasilan mereka baik itu merugikan orang lain atau tidak. Selain merugikan orang lain yang terkena prank nya, juga dapat menimbulkan keresahan bagi sebagian orang yang tidak suka dengan adanya konten prank tersebut.
Jadi disini kita melihat bahwa konten prank di youtube untuk sebagian orang tidak baik atau negatif karena lebih condong ke sifat egois yang lebih mementingkan diri pribadi.
Akan tetapi yang menjadi pembahasannya yaitu hasil yang dihasilkan dari orang-orang yang mengambil penghasilan dari video-video yang mereka unggah di Youtube. Ada beberapa kemungkinan dari jawaban tersebut bisa jadi hasil yang mereka peroleh dari adsense mereka dari Youtube itu bersifat Haram sehingga membuat si pelaku menjadi tidak diterima doanya sebagaimana yang dijelaskan pada Nabi Muhammad saw bahwa orang yang mengambil penghasilan atau mengosumsi sesuatu yang haram, ataupun mengenakan pakaian yang haram mereka tidak akan dikabulkan doanya kepada Allah swt walaupun mereka berada atau di kondisi dimana doa-doa itu mudah untuk diterima oleh Allah swt.
Atau kemungkinan lain perbuatan seperti itu yaitu mengambil penghasilan dari konten-konten prank hanya mendapatkan dosa bagi pelakunya baik itu dosa besar maupun dosa kecil sehingga tidak mempengaruhi kandungan dari pendapatan tersebut. Mereka dihukumi perbuatan fasik karena melakukan prank.
Atau mungkin ada kemungkinan lain dari hasil tersebut yang tidak membawa kepada perbuatan fasik ataupun menjadikan penghasilannya menjadi haram atau sebagainya dengan syarat atau ketentuan tertentu seperti prank yang dilakukan bersifat settingan atau rekayasa yang disengaja wallahu a’alam.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka penyusun tertarik untuk melakukan kajian lebih lanjut dengan judul “Hukum Mengambil Penghasilan Dari Youtube Dengan Konten-konten Prank”.



B.   Rumusan Dan Batasan Masalah
a.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dalam penelitian ini penulis merumuskan pokok permasalahannya, yaitu: “Bagaimana hukum mengambil penghasilan dari youtube dengan konten-konten prank?”. Dari permasalahan pokok tersebut, maka dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan dijadikan acuan dan dikembangkan dalam pembahasan skripsi ini, antara lain sebagai berikut:
a.      Bagaimana konsep mengambil penghasilan dari Youtube?
b.     Bagaimana hukum prank dalam Islam?
c.      Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai penghasilan yang didapat dari Youtube dengan konten-konten prank?

b.     Batasan Masalah
Agar penelitian ini dapat dilakukan lebih fokus, sempurna, dan mendalam  maka penulis memandang permasalahan penelitian yang diangkat perlu dibatasi variabelnya. Oleh sebab itu, penulis membatasi diri hanya berkaitan dengan “Hukum Mengambil Penghasilan Dari Youtube Dengan Konten-konten Prank” Pembahasan tentang Prank dipilih agar lebih spesifik dan karena prank dapat berpengaruh dari sebuah penghasilan.

C.   Pengertian Judul
Untuk menghindari kesalahpahaman dan kekeliruan dalam penafsiran, serta perbedaan pemahaman yang mungkin terjadi dalam penelitian ini yang berjudul “Hukum Mengambil Penghasilan Dari Youtube Dengan Konten-konten Prank, maka penulis memandang perlunya memberikan pengertian dan penjelasan yang dianggap penting terhadap beberapa kata atau himpunan kata yang berkaitan dengan judul di atas, sebagai berikut :

1.     Hukum yang dimaksud adalah “hukum Islam” yaitu peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah atau dikenal juga dengan syari’at Islam
2.     Mengambil atau kata lain “memperoleh” yaitu mendapat (mencapai dan sebagainya) sesuatu dengan usaha.
3.     Penghasilan atau “pendapatan” atau “perolehan” dari suatu usaha baik itu berupa uang ataupun barang lainnya.
4.     Youtube  adalah sebuah situs web berbagi video yang dibuat oleh tiga mantan karyawan PayPal pada Februari 2005. Situs web ini memungkinkan pengguna mengunggah, menonton, dan berbagi video.[3]
5.     Konten-konten adalah jamak dari kata konten yang berarti  informasi yang tersedia melalui media atau produk elektronik.
6.     Prank berasal dari bahasa Inggris yang berarti “gurauan”. Arti prank adalah sebuah tindakan yang dilakukan kepada seseorang atau kelompok lain dalam bentuk kelakar, canda, maupun olok-olok. Jadi, prank artinya bergurau atau bercanda yang umumnya membuat kaget orang lain. Dalam bahasa Inggris, kata prank awalnya mengandung makna sebuah tindakan yang dilakukan kepada seseorang atau kelompok lain dalam bentuk kelakar, canda, maupun olok-olok. Pada dasarnya tindakan prank dilakukan dengan kandungan humor atau unsur lucu. [4]

D.   Kajian Pustaka
Beberapa penelitian sebelumnya tentang ‘Hukum Mengambil Penghasilan Dari Youtube Dengan Konten-Konten Prank’ dapat disebutkan sebagai berikut:
a.      Skripsi yang ditulis oleh Aritas Puica Sianipar dengan judul “Pemanfaatan Youtube di Kalangan Mahasiswa (Studi Penggunaan Youtube di kalangan Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP USU Medan dengan Pendekatan Uses and Gratification). Dijelaskan metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan hasil penelitian bahwa Mahasiswa Ilmu Komunikasi memenuhi kebutuhan mereka tentang informasi dan kreativitas dengan menonton Youtube. Perbedaan antara penelitian ini dengan penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian ini membahas tentang Youtube secara keseluruhan, sedangkan penelitian yang akan dilakukan hanya berfokus pada konten Prank. Penelitian ini juga mencari tahu mengenai pemenuhan kebutuhan mahasiswa dalam mencari informasi, sedangkan penelitian yang akan dilakukan mencari tahu pengaruh Prank terhadap penghasilan yang didapatkan dari konten-konten di Youtube
b.     Skripsi yang ditulis oleh Siti Rosidah seorang mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang berjudul “Tinjuan Hukum Islam Terhadap Akad Penghasilan Dalam Sistem Monetasi Youtube” dikatakan didalamnya analisis hukum Islam terhadap sistem Monetasi YouTube antara YouTuber dan pihak YouTube Partner Program, yaitu tidak dibolehkan jika YouTuber melakukan pelanggaran komunitas Youtube, dan syariat Islam seperti melakukan melanggar hak cipta, membuat dan mengunggah video yang berisi kekerasan atau ketelanjangan, serta melakukan Subsriber spam, dan penghasilan yang didapat pun menjadi haram.[5]
c.      Skripsi yang ditulis oleh Alfi Karomah Zulham Ahmad Suhaimi seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara yang berjudul “Pengaturan Kerjasama Antara Google Adsense Dengan Youtuber Kota Medan Persfektif Wahbah Zuhaili” dikatakan didalamnya pandangan masyarakat tentang kerjasama antara Google Adsense dengan Youtuber kota Medan saat ini hanya suka membuat konten ngeprank (menakut-nakuti) dengan tujuan mendapat penonton yang banyak dan konten yang diunggah lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya. Youtuber dituntut untuk mengupload konten youtube yang sesuai dengan syariat tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syara’ serta UU yang berlaku di Indonesia.[6]

E.   Metodologi Penelitian
1.     Pendekatan Dan Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang berarti menekankan pada aspek kualitas[7]. Dan jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan/library research yaitu mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan dengan objek penelitian atau pengumpulan data yang bersifat kepustakaan. Atau telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya tertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan[8].
2.     Sumber Data
a.      Sumber Data Premier
Sumber premier yaitu hasil-hasil penelitian atau tulisan-tulisan karya peneliti atau teoritis yang orisinil.[9] Dalam hal data yang digunakan yaitu langsung mengambil atau menelusuri informasi-informasi di Youtube untuk mendapatkan informasi itu sendiri.

b.     Sumber Data Sekunder
Sumber sekunder adalah bahan pustaka yang ditulis dan dipublikasikan oleh seorang penulis yang tidak secara langsung melakukan pengamatan atau berpartisipasi dalam kenyataan yang ia deskripsikan. Dengan kata lain penulis tersebut bukan penemu teori[10]. Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini atau buku-buku yang ada relevansinya dengan penelitian ini yakni “Penghasilan dari Youtube dengan konten prank”, Hukum-hukum Syariat Islam serta data-data yang diperoleh dari media elektronik yang berhubungan dengan masalah penelitian ini.
3.     Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan. Oleh karena itu teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah pengumpulan data literer yaitu bahan-bahan pustaka yang koheren dengan objek pembahasan dimaksud.[11] Data yang ada dalam kepustakaan tersebut dikumpulkan dan diolah dengan cara:
1. Editing yaitu pemeriksaan kembali data yang diperoleh terutama dari segi kelengkapan, kejelasan makna dan keselarasan makna antara yang satu dengan yang lain.
2. Organizing yaitu mengorganisir data-data yang diperoleh dengan kerangka yang sudah diperlukan.
3. Penemuan hasil penelitian yaitu melakukan analisis lanjutanan terhadap hasil pengorganisasian data dengan menggunakan kaidah-kaidah, teori dan metode yang telah ditentukan sehingga diperoleh kesimpulan tertentu yang merupakan hasil jawaban dari rumusan masalah.
4.     Analisis Data
Analisis data dalam kajian pustaka (library research) ini adalah Analisis isi (content analysis) yaitu penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak dalam media massa.[12] Atau analisis isi adalah suatu teknik penelitian untuk membuat inferensi-inferensi yang dapat ditiru (replicable) dan sahih data dengan memperhatikan konteksnya.[13]
Adapun tahapan analisis isi yang ditempuh penulis adalah dengan langkah-langkah:
1. Menentukan permasalahan.
2. Menyusun kerangka pemikiran
3. Menyusun perangkat metodologi. Yang terdiri dari rangkaian metode-metode yang mencakup:
          a. Menentukan metode pengukuran atau prosedur operasionalisasi konsep.
          b. Menentukan universe atau populasi yang akan diteliti serta bagaimana pengambilan sampelnya.
          c. Menentukan metode pengumpulan data dengan membuat cooding sheet.
          d. Menentukan metode analisis.
4. Analisis data
5. Interpretasi data.[14]

F.   Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
a.      Untuk mengetahui bagaimana konsep yang terjadi dalam mengambil penghasilan dari Youtube.
b.     Untuk mengetahui hukum prank dalam pandangan hukum Islam secara lebih mendalam.
c.      Untuk mengetahui bagaimana hukum Islam memandang hal tentang mengenai penghasilan yang didapat dari Youtube dengan konten-konten prank.
Kegunaan penelitian adalah sebagai berikut:
1.     Manfaat Teoritis
a.      Secara teoritis, penelitian ini dapat memberikan atau menambah ilmu dalam segi keilmuan komunikasi.
b.     Dapat memberi usulan atau masukan dalam pembuatan konten-konten di Youtube.
c.      Dapat menjadi bahan informasi bagi pembaca dan referensi bagi peneliti lain.
d.     Menambahkan keragaman dalam penelitian Komunikasi pada studi perbandingan Madzhab.


2.     Manfaat Praktisi
a.      Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan dapat mengambil pembelajaran serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.     Diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi dan evaluasi bagi content creator atau youtuber atau orang-orang yang bergelut didalamnya. Dan sebagai sumbangan pemikiran dan pertimbangan untuk yang membaca dan juga untuk perkembangan STIBA Makassar.

3.     Manfaat Sosial, bagi masyarakat umum, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai pengetahuan tentang penyebaran informasi melalui media YouTube.



[1] Kompasiana.com. (2019, January 3). Artikel tentang Cyber Media - Konten Youtube, Prank Sebagai Gurauan Atau Semata Mengolok-olok? Retrieved April 2, 2020, from https://www.kompasiana.com/ramandaagungsantana/5c2d77c8677ffb1c0a253de8/artikel-tentang-cyber-media-konten-youtube-prank-sebagai-gurauan-atau-semata-mengolok-olok
[2] Bahraen, R. (2019, April 17). Hukum Bermain Prank. Retrieved April 2, 2020, from https://muslim.or.id/45574-hukum-bermain-prank.html
[3] Hopkins, Jim (October 11, 2006). "Surprise! There's a third YouTube co-founder"USA Today. Diakses tanggal April 3 2020
[4] Blogger, C. B. (2020, February 25). Pengertian Prank. Retrieved April 3, 2020, from https://newjohnywuss.blogspot.com/2020/02/pengertian-prank.html
[5] Siti Rosidah,”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Penghasilan Dalam Sistem Monetasi Youtube”,Skripsi, 2019, UIN Raden Intan Lampung.
[6] Alfi Karomah Zulham Ahmad Suhaimi, “Pengaturan Kerjasama Antara Google Adsense Dengan Youtuber Kota Medan Persfektif Wahbah Zuhaili”, Skripsi 2019, UIN Sumatera Utara.
[7] Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007) h 60-61.
[8] ............, Buku Pedoman Penulisan Skripsi Syari’ah, Tarbiyah, Ushuluddin, Kuantitatif, Kualitatif, Kajian Pustaka (Ponorogo: STAIN Po, 2009) h 41.
[9] Ibnu Hadjar, Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kwantitatif Dalam Pendidikan (Jakarta :: Raja Grafindo Persada, 1996) h 83.
[10] Ibid., h 84.
[11] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: Rineka Cipta, 1990), h 24.
[13] Klaus Krippendorff, Analisis Isi : Pengantar Teori Dan Metodologi, tej. Farid Wajidi (Jakarta: Citra Niaga Rajawali Press, 1993), h 15.
[14] Burhan Bungin (Ed ), Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontenporer (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004) h 139-142

Comments

  1. 1xbet | 1xbet | Bet with a Bonus - RMC | Riders Casino
    1XBet allows you to bet on apr casino any favourite sol.edu.kg horse races or any other sporting event. ✓ Get dental implants up to £300 1xbet login + 200 Free Spins No Deposit

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Lockdown bukan Alasan

Corona, sebuah nama yang tidak asing di telinga orang-orang yang dimana orang-orang sedunia pun mengetahuinya karena dia sudah cukup lama berkelana dan melewati semua negara-negara yang ada dibelahan bumi ini tidak memandang itu negara maju ataupun negara berkembang. Corona merupakan suatu momok mengerikan bagi setiap orang, bahkan sangat diperintahkan untuk menjaga diri dengan penuh ekstra lebih untuk terhindar dari sebuah virus ini. Ya, Corona adalah virus yang dikenal dengan nama lain Covid-19. Sebuah virus yang berasal dari hewan kelelawar dan ular ini sangat cepat penyebaran sehingga tidak sedikit orang-orang yang nyawanya terangkat akibat dari virus ini.  Demi mencegahnya penularannya yang menjadi-jadi, banyak kebijakan dari negara-negara di bumi ini termasuk Indonesia untuk menerapkan sistem lockdown. Dimana setiap orang untuk mengkarantina dirinya masing-masing agar dapat memutus mata rantai penyebaran penyakit ini.  Akan tetapi, sebagai muslim yang baik dan muslim y